Memorandum of Agreement / MoA
Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) merupakan naskah kerja sama lanjutan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman. Dalam beberapa kasus krusial, Perjanjian Kerja Sama bisa dibuat tanpa terlebih dahulu didahului oleh Nota Kesepahaman. Naskah Perjanjian Kerja Sama sifatnya lebih rinci mengatur tata kemitraan dan kolaborasi kerja antara pihak USK dengan para mitra dalam suatu bidang tertentu.
Berikut Naskah Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala: